Tak Diperhatikan, Seorang Istri Gorok Leher dan Potong Kelamin Suami

Tak Diperhatikan, Seorang Istri Gorok Leher dan Potong Kelamin Suami

Dedi Sutiadi
2020-02-29 13:15:00
Tak Diperhatikan, Seorang Istri Gorok Leher dan Potong Kelamin Suami
Ilustrasi pembunuhan oleh istri

Seorang istri tega menghabisi nyawa sang suami karena merasa kesal tidak terpenuhi nafkah lahir dan batinnya. Bahkan Seorang ibu rumah tangga bernama, Lina tersebut memotong kemaluan suami. 


Atas tindakan kejinya tersebt, Lina harus meringkuk di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena telah membunuh suaminya, Halidi (45) secara sadis.


Pembunuhan sadis tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Sei Papuyu Sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Minggu 23 februari 2020, pekan lalu.


Menurut keterangan dari Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, tersangka menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyayat leher dan menusuk perut korban saat sedang tidur.


"Tidak sampai di situ, setelah dilihatnya tidak bergerak lagi dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa jasad korban keluar rumah, korban dibawa sekitar berjarak 30 meter di belakang rumah. Kemudian pelaku memotong kemaluan korban serta membuangnya bersama pisau yang digunakan,” kata Siswo.


Siswo Yuwono menambahkan, dua pekan sebelum kejadian sadis tersebut terjadi, korban terlihat berperilaku aneh, tidak mau bekerja untuk mencari nafkah. Melihat prilaku sang suami tersebut, pelaku kesal dan menilai ada yang aneh pada suaminya.


"Korban juga tidak memenuhi kebutuhan keluarga, serta lahir dan batin kepada sang istri selama beberapa hari terakhir. Sehingga pelaku merasa kesal, dan melampiaskan kekesalan pada suaminya itu," katanya.


Saat dihadirkan dalam rilis ini, Lina pun mengaku kesal dengan sikap suaminya karena dianggap malas mencari nafkah.


"Yang bikin jengkel itu ya itu, kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak bareng lagi,” kata Lina.


Dalam kasus ini, Lina dijerat pasal berlapis. Yakni di antaranya Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.


Share :

HEADLINE  

Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05


Karya Tersembunyi Leonardo da Vinci Akhirnya Dibuka untuk Publik

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 22:15:00


“The Dot”, Instalasi Laser Futuristik dengan 480 Titik Cahaya

 by Miftakhul Hasanah

January 25, 2026 21:35:02