Terkait persoalan pembayaran
sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mengunakan Go-Pay, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nadiem Makarim angkat suara.
Nadiem mengungkapkan, jika metode
pembayaran SPP seperti apa pun untuk sekolah swasta bukanlah urusan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk Go-Pay.
"Itu kan enggak ada
urusannya sama Kemendikbud sama sekali. Sekolah-sekolah kayak swasta kan
menerima apa pun cara pembayaran, dia mau pilih bank apa," kata Nadiem,
Rabu 19 Februari 2020.
"Dia mau ke metode pemilihan
pembayaran apa itu bukan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,"
ujar Nadiem.
Diketahui sebelumnya, Senior Vice
President Sales GoPay, Arno Tse mengatakan, orangtua dan wali murid kini dapat
membayar SPP dan biaya pendidikan lain, seperti buku, seragam, dan kegiatan
ekstrakurikuler, dengan Go-Pay yang dapat dilakukan melalui aplikasi Go-Jek di
fitur Go-Bills pada Senin 17 Februari 2020 melalui sebuah siaran resmi.
Banyak pihak yang bertanya-tanya apakah
program ini merupakan instruksi dari Nadiem atau bukan, meskipun sebagian pihak
lainnya merasa senang atas hadirnya program ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede
Yusuf mengatakan, pembayaran uang SPP menggunakan Go-Pay merupakan ide yang
baik. Meskipun begitu, Komisi X akan protes jika terbukti pembayaran SPP
melalui GoPay itu berdasarkan instruksi Nadiem Makarim. Karena menurut Dede,
ini sama saja Nadiem menyalahgunakan kewenangannya.
"Karena itu kan sama saja
menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri," ujar
Dede, Senin 17 Februari 2020.
"Kalau sampai ada instruksi dari
Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak
ada," kata Dede.