Kericuhan dan kebakaran di Rumah Tanahan (Rutan) Negara kelas II B Kabanjahe, Karo, Sumut pada Rabu 12 Februari 2020, lalu, berdampak pada Pengadilan Negeri Kaganjahe (PN). Akbiat Peristiwa yang lalu, PN Kabanjahe menunda jalannya persidangan sebanyak 42 jadwal persidangan dan harus diundur ke pekan depan.
“Ketika kejadian, 42 sidang ditunda. Kita jadwalkan, Senin 17 Februari 2020, akan dapat dilanjutkan. Saya telah berkoordinasi dengan Ketua PN Kabanjahe. Jadwal sidang Senin-Kamis, hari Jumat tidak ada sidang. Atas kejadian peristiwa kemarin itu, penundaan sidang hanya berlangsung selama dua hari,” ujar Kajari Karo saat dihubungi wartawan, Denny Achmad SH, Jumat (14/2/2020).
Denny Achmad SH menjelaskan, selama ini Kejaksaan Negeri Karo menitipkan tahanan sebanyak 142 orang di Rutan Kabanjahe. Beberapa di antaranya masih tahap dua (belum dilimpah). Sehubungan itu, Kajari Karo menyatakan telah berkoodinasi lebih lanjut dengan Polres Tanah Karo, agar para tahanan dititip sementara di polres atau polsek terdekat.
“Saya sudah bicarakan hal ini dengan Kapolres Tanah Karo. Untuk memudahkan jalannya persidangan kedepan, para tahanan tidak dititipkan di luar Kabupaten Karo. Intinya walaupun dengan adanya kejadian itu, tidak berarti menghambat proses persidangan. Tapi hanya menunda dua hari. Proses persidangan tetap berlanjut, karena masa penahanan mereka masih panjang," jelas Kajari Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu melalui telepon selularnya kepada wartawan mengatakan, tahanan Kejari Karo yang dalam tahap mengikuti persidangan, seluruhnya berada di Kabupaten Karo. Mereka sementara ditempatkan di sel Polres Tanah Karo dan polsek terdekat. Hal ini sehubungan koordinasi untuk kelancaran persidangan pasca terbakarnya Rutan Kabanjahe.