Jokowi Pangkas Izin Usaha Jadi Rp 40 Juta dari Rp 121 Juta

Jokowi Pangkas Izin Usaha Jadi Rp 40 Juta dari Rp 121 Juta

Prayogo
2020-02-12 16:30:20
Jokowi Pangkas Izin Usaha Jadi Rp 40 Juta dari Rp 121 Juta
Foto: Instagram

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan memotong biaya pengurusan izin mendirikan usaha dari Rp121 juta menjadi Rp40 juta. Pemotongan ini sejalan dengan target Presiden Joko Widodo yang ingin menggenjot peringkat kemudahan berusaha dari peringkat 73 menjadi peringkat 40.


"Dari 11 indikator, salah satunya anggaran Rp121 juta menjadi 40 juta lebih. Itu salah satu contoh perbaikan yang kami lakukan, termasuk di dalamnya perdagangan luar negeri," ujarnya, Rabu 12 Februari 2020.


Selain biaya pengurusan izin, Bahlil mengungkap akan memotong izin IMB dari 191 hari menjadi 54 hari. 


Bahlil menegaskan pihaknya akan mencari langkah untuk menyederhanakan dari sisi persyaratan dan waktu.


"EODB akan naik peringkat sesuai keinginan presiden pada 2023 menjadi 40," jelas Bahlil.


"Kalau kita lihat dari 2014 berada pada posisi di 120, sebuah lompatan yang baik. Tapi saya minta agar kita berada pada posisi 40. Untuk itu saya menekankan beberapa hal," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait 'Akselerasi Peringkat Kemudahan Berusaha' di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00