Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau dunia industri pendidikan untuk tidak mensia-siakan kebijakan regulasi 'Kampus Merdeka'.
Nadiem menjelaskan dalam regulasi 'Kampus Merdeka', dunia diluar perguruan tinggi dapat berpartisipasi dalam meranang 30 hingga 25 persen lulusan perguruan tinggu berkualitas untuk Indonesia.
"Mohon jangan disia-siakan, karena dunia di luar perguruan tinggi bisa berpartisipasi dalam merancang 30 hingga 35 persen lulusan perguruan tinggi," ujar Nadiem pada penguatan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.
Pendiri GOJEK itu menjelaskan setidaknya Terdapat tiga poin dari 'Kampus Merdeka' yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Program reakreditasi yang bersifat otomatis dan bersifat sukarela.
- Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU).
- Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
- Perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi.
"Tiga poin tersebut yakni pembukaan prodi baru, keleluasaan bagi PTN untuk menjadi PTNBH, dan magang hingga tiga semester berkaitan langsung dengan dunia industri," terang dia.
Persyaratan utama dari tiga poin tersebut yakni harus ada kemitraan dengan industri, ataupun perguruan tinggi kelas dunia. Nadiem memperkirakan akan banyak terjadi "pernikahan" massal antara industri dan perguruan tinggi.
Selain itu, Nadiem juga mengajak industri maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berpartisipasi dalam merancang program magang bagi mahasiswa.