Tiga petinggi "kerajaan" Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan ini pihak kepolisian akan mendalami kasus dengan melakukan tes kejiwaan pada ketiga tersangka.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu 29 januari 2020.
Polisi menangkap tiga petinggi "kerajaan" Sunda Empire diantaranya Perdana Menteri Sunda Empire, NB beserta istrinya, RRN yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire yang diduga telah meresahkan warga.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif kasus ini. Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, ketiga tersangka bisa terjerat pasal berita bohong yang membuat keresahaan masyarakat. Hal ini berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.