Pajak BBN-KB di Jakarta Digratiskan, Ini Kata Pemprov DKI

Pajak BBN-KB di Jakarta Digratiskan, Ini Kata Pemprov DKI

adminweb
2020-01-29 10:36:44
Pajak BBN-KB di Jakarta Digratiskan, Ini Kata Pemprov DKI
Foto: Istimewa

Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan Bermotor Listrik (KBL) pada Kamis 23, Januari 2020 lalu.


Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBN-KB. Namun, hanya kendaraan yang murni digerakan dengan listrik yang akan mendapatkan insentif.



Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai dan akan diberlakukan mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.


Menurut Anies Insentif pembebasan pajak BBN-KB untuk kendaraan listrik akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hibrid ataupun kendaraan semi listrik, Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen yang menggunakan listrik berbasis baterai.


Aturan tersebut bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi yang lebih ramah lingkungan dan berharap bisa memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.


Penulis: Tri Putra Alexander



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30