Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Mulai Juli 2020

Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Mulai Juli 2020

adminweb
2020-01-28 13:07:11
Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Mulai Juli 2020
Foto: Istimewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.


Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Andono Warih mengatakan Pergub itu ditekan pada tanggal 27 Desember 2019 dan pada tanggal 31 Desember 2019 Pergubnya sudah diterbitkan.


Dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 “Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan” dan pada Pasal 5 ayat 2 Pergub 142 “Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.


“Kalau ada Pusat Perbelanjaan yang melanggar, Dinas LH akan memberikan sanksi kepada pengelola yang melanggar. Selain itu, Pengelola untuk segera melakukan sosialisasi selama januari hingga 1 Juni 2020”, kata Andono. (Tri Putra Alexander)



Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00