Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Mulai Juli 2020

Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Mulai Juli 2020

adminweb
2020-01-28 13:07:11
Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Mulai Juli 2020
Foto: Istimewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.


Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Andono Warih mengatakan Pergub itu ditekan pada tanggal 27 Desember 2019 dan pada tanggal 31 Desember 2019 Pergubnya sudah diterbitkan.


Dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 “Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan” dan pada Pasal 5 ayat 2 Pergub 142 “Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.


“Kalau ada Pusat Perbelanjaan yang melanggar, Dinas LH akan memberikan sanksi kepada pengelola yang melanggar. Selain itu, Pengelola untuk segera melakukan sosialisasi selama januari hingga 1 Juni 2020”, kata Andono. (Tri Putra Alexander)



Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00