Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Andono Warih mengatakan Pergub itu ditekan pada tanggal 27 Desember 2019 dan pada tanggal 31 Desember 2019 Pergubnya sudah diterbitkan.
Dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 “Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan” dan pada Pasal 5 ayat 2 Pergub 142 “Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
“Kalau ada Pusat Perbelanjaan yang melanggar, Dinas LH akan memberikan sanksi kepada pengelola yang melanggar. Selain itu, Pengelola untuk segera melakukan sosialisasi selama januari hingga 1 Juni 2020”, kata Andono. (Tri Putra Alexander)